BOLMONG, dutademokrasi.com—Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow digelar. Bimtek ini terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) serta Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara digelar di Mercure Hotel Tateli-Manado, Kamis (09/04/2021) dan dibuka langsung Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk. Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Domus Politika Indonesia bekerjasama dengan Universitas Della Salle Manado.
Ketua DPRD Welty Komaling usai mengikuti bimtek, mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dimana, berdasarakan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala derah sebagai unsur penyelenggara pemeritahan, paling lama enam bulan setelah dilantik, wajib menyampaikan dokumen RPJMD kepada DPRD untuk dibahas, disepakati dan ditetapkan menjadi perda.
“Segenap Anggota DPRD sangat menyambut baik kegiatan bimtek ini, hal ini merupakan media pembelajaran bagi pemangku kepentingan di Kabupaten Bolmong,” kata Welty.
Sementara itU, Wakil Bupati Yanny Tuuk dalam sambutannya menyampakan, dokumen RPJMD Kabupten Bolmong tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Untuk itu pihaknya berharap, para narasumber dapat memberikan pemahaman dan penjelasan yang lebih rinci lagi mengenai materi bimtek untuk anggota DPRD selaku peserta.
“Selamat mengikuti bimtek, semoga semakin menambah pengetahuan individu dalam rangka penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia selaku anggota DPRD Kabupaten Bolmong,” tuturnya.(advetorial)