BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara dan Gorontalo Utara melaksanakan pertemuan tindak lanjut atas aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik pada lebaran Idul fitri ditahun 2021 ini.
Pertemuan yang membahas terkait penyekatan kepada masyarakat yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 17 Mey nanti tersebut dilaksanakan diruang rapat Bupati Bolmut, dan dihadiri oleh kedua unsur Forkompimda.
Dimana untuk Kabupaten Gorut diwakili oleh Wabup Thoriq Modanggu dan Kapolres AKBP Dicky Irawan Kesuma bersama instansi terkait.
Sedangkan Bolmut sendiri dihadiri oleh Bupati Drs Depri Pontoh, Wabup Drs Amin Lasena, Perwira penghubung Kodim 1303/Bolaang Mongondow Mayor INF Nefton Nus Kaontole, dan Kapolres AKBP Wahyu Purwidiarso SH, SIK serta Kepala Kejari Bolmut Nana Riana SH,MH.
Wabup Gorut Thoriq Modanggu dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama Kapolres Gorut dan instansi terkait merupakan tindak lanjut dari rapat bersama dengan Forkompimda Provinsi yang dilaksanakan di Mapolda Gorontalo.
“Jadi kedatangan saya ini merupakan tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur Gorontalo untuk mencari solusi dan jalan terbaik khususnya diwilayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara yang ada dikecamatan Atinggola dan Pinogaluman, agar tidak akan terjadi kembali kekacauan seperti yang terjadi sebelumnya,” jelas Thoriq.
Dan menanggapi hal tersebut, Pemda Bolmut melalui Bupati Drs Depri Pontoh menyambut baik kedatangan pihak Pemerintah Gorontalo Utara dalam melakukan koordinasi terkait dengan adanya penyekatan larangan mudik tersebut.
Bupati pun mengharapkan pada pelaksanaan nanti untuk tidak memberatkan kedua masyarakat dengan memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang ada diperbatasan tersebut.
“Masyarakat didua kecamatan baik Pinogaluman dan Atinggola memiliki ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan bahan dan pokok,”ungkap Bupati dua periode tersebut.
Berikut Poin Poin Kesepakatan Antara Pemda Bolmut dan Gorontalo Utara Diwilayah Perbatasan :
1. Masyarakat yang berdomisili dikecamatan Pinogaluman dan Atinggola di ijinkan melintas dengan menitipkan KTP diposko penjagaan sebagai jaminan maksimal 2 jam, dan tetap dilaksanakan PROKES (Protokol Kesehatan).
2. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat dimana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui Vidio Call.
3. Seluruh Pengguna Moda Transportasi Darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
4. Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun akan ada pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang. Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 akan diputar balikan.
5. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului dengan pemeriksaan di posko.
6. Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
7. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) Pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan perbatasan Sulawesi Utara/Bolaang Mongondow Utara melakukan pemerikasaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo.
8. Pada masa peniadaan mudik, pos perbatasan Gorotalo Utara akan melakukan penyekatan dan pelarangan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo, sedangkan pos perbatsan Bolaang Mongondow Utara melakukan penyekatan dan pelarangan melintas kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
9. Petugas posko akan dilengkapi dengan id card sebagai tanda pengenal.
10. Mobil Ambulance dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Puskesmas setempat dengan jumlah petugas 5 orang masing-masing, petugas kesehatan, keluarga, pasien dan sopir.
11. Kendaraan pelayanan Distribusi Logistik terdiri dari 2 orang (sopir dan pembantu sopir).
(Jaya)