KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Tahap I Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), Selasa (16/02/2021). Enam rancangan yang terdiri dari Lima usulan inisiatif DPRD dan 1 usulan eksekutif.
“Dari 6 Ranperda ini, 5 diantaranya adalah inisiatif dewan dan 1 usulan eksekutif,” kata Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.
6 Ranperda tersebut adalah Penanganan Wabah, ulang tahun Kota Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat, pembentukan produk hukum daerah dan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.
Selain anggota DPRD, paripurna itu diikuti oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara via vidcon serta di hadiri Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo, Assisten I Tedy Makalalag, Assisten II Rafika Bora (via vidcon), assisten III Adnan Masinae (via vidcon), kepala kejaksaan Kotamobagu, perwakilan Polres Kotamobagu, serta utusan Kodim 1303 Bolmong dan unsur Forkopimda. (*)