KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Harmonisasi perubahan draf Rancangan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan sangadi (Pilsang) digelar oleh badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara.
Dilaksanakan di Kantor Kemenkumham Provinsi Sulut Jumat (5/2/2021), Kunjungan ini dipimpin ketua Bapemperda Dekot Kotamobagu Beggie Ch Gobel didampingi anggota Yossy Samad,Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi serta dari pihak Pemkot utusan bagian Hukum,dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Beggie Ch Gobel mengungkapkan bahwa tujuan yang pertama adalah untuk menyelaraskan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang.
“Pada intinya bagimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam hal ini undang-undang, nah itu yang diharmonisasi kemarin oleh teman teman dari Kemenkumham,”ujar Beggie.
Dirinya juga mengatakan bahwa hal yang diperiksa adalah tentang draf termasuk kesalahan ketik dan sebagainya,kemudian peraturan peraturan baru yang membuat Perda nomor 4 tahun 2015 itu diubah terutama menyangkut protokol kesehatan karena rencananya pelaksanaan pilsang pada bulan November.
“Jadi di bulan Juli tahun 2021 ini rangkaian tahapanya sudah mulai dilaksanakaan makanya sebelum pelaksanaanya tentu ada peraturan yang dirujuk dalam hal ini perubahan perda nomor 4 tahun 2015,” ujarnya. (*)