KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Dijadwalkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, akan memanggil Empat Orang Camat dan 18 Lurah. Agenda ini terkait dengan rencana pengusulan nama-nama penerima bantuan anak asuh tahun 2021.
Perubahan regulasi proses pencairan untuk 2021 ini, bantuan anak asuh tidak lagi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melainkan di Dinas Pendidikan untuk SD dan SMP, serta di Bagian Kesra untuk SMA dan mahasiswa.
“Akan tetapi pengusulan nama nanti akan melalui kelurahan. Itulah kenapa akan kita panggil,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijantha, Senin (4/1/2021), di kantor DPRD Kotamobagu.
Suprijantha mengatakan, Komisi I DPRD Kotamobagu akan memastikan kepada lurah dan camat bahwa pengusulan nama penerima bantuan tidak didasarkan pada faktor suka dan tidak suka.
“Sebab kami sudah mulai menerima informasi-informasi dari masyarakat. Itu akan kami pastikan,” tandasnya. (*)