MANADO,dutademokrasi.com – Presiden Joko Widodo melegalkan investasi untuk industri Minuman Keras atau beralkohol di empat Provinsi.
Dan ke empat Provinsi tersebut yakni Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan dalam penegasan Perpres tersebut juga disampaikan jika penanaman modal dilakukan di luar empat provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Dengan adanya izin ini, maka industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Khusus investor asing yang ingin berinvestasi lebih dari Rp 10 miliar wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
(Jaya)