BOLMUT,dutademokrasi.com – Kasus temuan bayi yang dibuang di depan warung di Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai ada titik terang.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Bolangitang Iptu Herdi Manampiring SH, Selasa (16/02/2021), mengatakan meskipun saat ini masih dalam tahapan lidik, namun pihaknya sudah menemukan beberapa petunjuk untuk mencari siapa pelaku yang tega membuang bayi tersebut.
Manampiring pun menjelaskan dari keterangan yang didapatkan dicurigai pelaku pembuangan bayi memiliki kaitan dengan keluarga yang menemukan bayi tersebut.
“Kemungkinan besar ada kaitan dengan keluarga, apakah itu keluarga di Kecamatan Bintauna atau di Bolangitang, itu kita masih akan kembangkan,” jelas pria berpangkat dua balok tersebut.
Kapolsek pun mengungkapkan, dari petunjuk kuat saat ini ada pada Biang Kampung (Seorang yang menolong proses bersalin, bukan Bidan), karena kemungkinan tersebut dikuatkan dari indikasi bukti petunjuk dari tali pusar yang diikat dengan benang katun pada bayi tersebut.
“Hal ini biasa dilakukan oleh Biang Kampung, untuk itu, kita telah meminta keterangan kepada sejumlah biang kampung untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.
Terkait pasal yang akan menjerat pelaku nantinya, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku bisa terjerat pasal 308 KUHP yang berujung pada Pidana Penjara.
“Pelaku bisa menjalani hukuman penjara namun disesuaikan dengan pasal tersebut, dilihat dari niat pelaku membuang bayi, artinya bayi tersebut ditemukan masih dalam keadaan hidup,” kunci Kapolsek.
(Jaya)