JAKARTA,dutademokrasi.com -Materai tempel baru senilai RP 10.000 resmi diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan sudah bisa diperoleh masyarakat dikantor pos seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dikutip dari kompas.com mengatakan, bahwa desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.
“Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,”ungkap Hestu.
Lalu bagimana dengan stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, Hestu menjelaskan, bahwa masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021.
Berikut rangkuman dokumen yang wajib menggunakan materai RP 10.000 :
1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(Jaya/ sumber kompas)