BOLSEL, dutademokrasi.com – Pasca diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah turun melakukan pendataan aset di delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hilang maupun dilebur menjadi satu.
Kepala Badan Keuangan, Arvan Ohy melalui Kepala Bidang Aset, Anwar Yasin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya telah turun selama dua hari pada pekan lalu. “Iya kami telah turun melakukan pendataan aset pekan lalu kamis dan jumat,” ujar Yasin diruang kerjanya Senin (9/1/2017).
Dijelaskannya saat ini hasilnya sedang direkap pihak inspektorat daerah. Semua aset yang sudah tercatat terbawa ke dinas yang dilebur. “Saat ini masih inventarisasi fisik aset terkait OPD dan masih dalam proses. Hasilnya pun akan dirampungkan sebelum pra audit dari BPK,” jelasnya.
Delapan SKPD baik yang hilang maupun dilebur tersebut yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Badan KB dan PA, BP4K, Bagian Korpri. “Aset dari BP4K, Dinas Kelautan, Kehutanan, Ketahanan Pangan melekat ke Dinas Pertanian. Aset Badan KB dan PA ke Dinas Sosial. Aset Dinas ESDM, Kantor Arsip ke Sekretariat Daerah serta aset Korpri ke BKPP,” terangnya. (firman)