BOLSEL, dutademokrasi.com— Senin (25/01/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021. Pelaksanaan dipimpin langsung oleh Ketua Arifin Olii didampingii Wakil Ketua Hartina Badu dan Salman Mokoagow di Gedung Kehormatan dewan- kawasan perkantoran Panango.
Hadiri Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, unsur Forkopimda, anggota DPRD serta pimpinan Perangkat Daerah. Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa jabatan 2016 – 2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.
“Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa jabatan tahun 2016 – 2021 yaitu atas nama Iskandar Kamaru (Bupati Bolsel) dan Deddy Abdul Hamid (Wakil Bupati), diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 17 Februari 2021,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Bolsel akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016 – 2021.
“Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Arifin Olii membacakan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wabup bolsel terpilih pada Pilkada 2020.
Pasangan calon terpilih itu, merupakan hasil pleno penetapan KPU Bolsel yakni Pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang diusung PDI Perjuangan, Perindo dan Gerindra. Dipastikan pasangan petahan ini, akan dilantik pada 17 Februari 2021 mendatang. (advetorial)