BOLSEL, dutademokrasi.com— Penerapan visi-misi religius daerah, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memberlakukan aturan Calon Kepala Desa (Sangadi) yang direncanakan digelar serentak April mendatang, bagi yang beragama Islam, wajib bisa membaca Al-Qur’an.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sampai dengan saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tata cara pelaksanaannya. Ini dikatakan oleh Kepala DPMD Ekafrie Van Gobel. “Pilkades di Bolsel masih menunggu Juknis,” katanya.
Beberapa syarat yang harus dilontarkannya wajib dipenuhi bagi calon kepala desa muslim. Salah satu syarat utama calon Kades yakni harus bisa baca Al Qur’an atau menjadi imam. Begitu pula dengan calon kades beragama Kristiani bisa memimpin Ibadah.
“Karena kami di Bolsel memiliki visi religius, maka pak Bupati meminta kepada para calon kades, jika muslim harus tahu mengaji atau menjadi imam, sedangkan untuk Kristiani minimal harus tahu memimpin ibadah,” jelasnya.
Hal lainnya yang menjadi syarat pula, bagi calon petahana yang akan kembali mencalonkan diri, diharuskan ada surat rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan bersangkutan bersih atau tidak ada persoalan terkait Dana Desa. (**)