NASIONAL,dutademokrasi.com – Pemerintah pusat melalui tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah memastikan akan melaksanakan vaksininsasi tahap pertama pada 13 Januari pekan depan.
Namun tidak bisa dipungkiri pelaksanaan Vaksinisasi corona ini mendapatkan pro kontra dikalangan masyarakat, masih ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir tentang keamanan dan efek samping yang bisa ditimbulkan dari vaksin corona tersebut. Meskipun juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito telah memastikan vaksin Corona yang akan diberikan kepada masyarakat sudah terbukti keamanan dan khasiatnya.
“Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal,”jelas Wiku belum lama ini.
Dan terkait pro kontra Vaksinisasi corona apakah ada sanksi terhadap warga yang melakukan penolakan Vaksinisasi, Wiku menjelaskan bahwa sanksi merupakan kewenangan dari masing masing Pemerintah Daerah.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” jelas Wiku.
Wiku pun mencontohkan kebijakan tersebut seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana bagi warga yang menolak Vaksinisasi diatur pada Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 yang menyebut bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar 5 juta rupiah.
(Jaya/ Sumber detiknews.com)