BOLSEL, dutademokrasi.com— Asisten III Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Rikson Paputungan mewakili Bupati H Iskandar Kamaru SPt, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Kamis (17/12/2020) di Hotel Yuan Garden Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuanagan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel Lasya Mamonto dan jajarannya.
Dalam pelaksanaan tersebut, peserta dikhususkan BKPD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, melalui pemateri dari Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Dalam sambutan Bupati Iskandar Kamaru yang disampaikan oleh Asisten III Rikson Paputungan mengatakan sejak terjadinya reformasi di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, dengan diberlakukannya uu no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara , uu no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya pp 58 tahun 2005 yang telah diubah dengan pp no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pp no 71 tahun 2010 tentang sistem akuntansi pemerintahan, telah terjadi perubahan paradigmatik dibidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masaalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel karena, penatusahaan keuangan mempunyai peran dalam rangka kepentingan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus di kelola dengan baik dan benar.
“Oleh karena itu, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya, yaitu setiap pejabata pengelola keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien,” Kata Rikson Paputungan.
Dengan terbitnya permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.adalah sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen rencana perangkat daerah dan dokumen pengelolaan keuangan daerahsesuai dengan peraturan perundang undangan. (advetorial)