BOLMUT,dutademokrasi.com – Sebelum pelaksanaan Pencoblosan 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) musnahkan 93 surat suara yang rusak dan berlebih, dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan surat suara yang dilaksanakan dihalaman Kantor KPUD Bolmut tersebut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Bolmut, Polres dan Kejaksaan Negeri Bolmut.
Ketua KPUD Bolmut, Djunaidi Harundja saat dimintakan tanggapannya oleh dutademokrasi.com mengatakan, bahwa
dari total 93 surat suara yang dimusnahkan, 47 lembar surat suara rusak, sementara 46 lembar melebihi kebutuhan.
“Surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut karena mengalami robek dan ada juga melebihi kebutuhan pada pelaksanaan Pemilihan Gubenur Sulawesi Utara, sehingga dilakukan pemusnahan,”jelas Harundja.
Ketua KPUD Bolmut pun menambahkan, bahwa kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan Pilgub Sulut pada Pilkada serentak 2020 ini untuk Bolmut sendiri telah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah di plenokan oleh KPUD Bolmut sebanyak 57.671 pemilih.
(Jaya)