BOLMUT,dutademokrasi.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan pada Momerendum Of Standing (MoU) di proyek pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bolangitang resmi dilaporkan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Terinformasi pemalsuan tanda tangan tersebut dilaporkan secara resmi oleh Ketua Komite, yang diduga dilakukan oleh Bendahara inisial RK dengan persetujuan Kepala SKB Bolangitang inisial NL, pada saat penanda tanganan MoU terhadap pembangunan dua gedung yakni Gedung MCK dan proyek bangunan gedung untuk guru tutorial pada tahun 2020 ini.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Michael S. Marwan SH, kepada dutademokrasi.com, Selasa (10/11/2020) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iyah memang benar adanya laporan tersebut, dugaan pemalsuan tanda tangan, dimana ada dua dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan pembangunan gedung MCK dengan anggaran kurang lebih 65 juta rupiah dan pembangunan gedung untuk guru tutorial dengan anggaran kurang lebih 240 juta rupiah,”jelas Kasat Reskrim.
Kasat pun menjelaskan kronologis adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, dimana pelapor yang merupakan Komite di SKB Bolangitang mengaku tidak dilibatkan pada saat penanda tangan MOUpada kedua proyek bangunan di SKB Bolangitang tersebut.
“Karena tidak dilibatkan dan tanpa konfirmasi kepada pelapor maka pelapor sontak kaget setelah mendapatkan informasi ada tanda tangan miliknya pada pembuatan MoU antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak SKB Bolangitang,”ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim pun menambahkan, untuk saat ini laporan tersebut telah berproses dan sudah masuk pada tahap penyelidikan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bolmut.
(Jaya)
Harus di proses sesuai ketentuan hukum yg berlaku