BOLMONG, dutademokrasi.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (15/10/2020), melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemili Tetap (DPT) tingkat kabupaten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 9 Desember mendatang.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lilik Mahmudah. Dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pangkerego Zakariah, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu tim sukses ketiga pasangan calon, tingkat Kabupaten Bolmong.
Dalam penyelenggaraan tersebut, ketua KPU Lilik Mahmuda mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bolmong telah ditetapkan. Penetapan yang dilakukan tersebut, berdasarkan proses perbaikan DPS melalui Uji Publik, masukan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu. “DPT Bolmong sudah disahkan hari ini,” kata Lilik Mahmudah.
Hasil pleno penetapan DPT untuk Kabupaten Bolaang Mongondow ada sebanyak 166.144 wajib pilih di 200 desa dan 2 kelurahan, 514 TPS. “Hasil DPT ini akan diumumkan tanggal 28 Oktober mendatang,” Kata Komisioner KPU Hasrul Dumambow.
Selanjutnya, Komisioner Devisi Data dan Informasi Afif Zuhri mengatakan juga, perunahan-perubahan data pemilih yang diusulkan ke KPU sudah dilakukan dengan baik. Termasuk didalamnya perubahan domisilih pemilih pada desa pemekaran. “Kemarin kita sudah melakukan koordinasi dengan Capil, sudah ada perubahan data pemilihnya sesuai dengan domisili setempat. Tapi masih ada juga yang belum melakukan perubahan itu dari desa. Namun daftarnya sudah ditetapkan dan bersangkutan tetap meilih sesuai dengan KTP yang bersangkutan,” terangnya. (cepe)
Tabel Rekapitulasi Jumlah DPT Kabupaten Bolaang Mongondow