BOLMONG, dutademokrasi.com— Rapat Paripurna Tahap I panyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) 2020 digelar. Pelaksanaan digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Kehormatan DPRD Bolmong-Lolak. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling.
Dalam pelaksanaan tersebut, Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow diwakili oleh Wakil Bupati Yanny R Tuuk. Hadir juga jajaran pemerintahan daerah Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, Para asisten dan staf ahli, kepala-kepala SKPD dan jajarannya. Selain itu juga para pimpinan DPRD dan Anggota hadir dinilai korum untuk pelaksanaan paripurna tersebut digelar.
Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk membacakan sambutan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow sekaligus menyampaikan, PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dimana PAD sebesar Rp1.071.964.648.692, setelah perubahan berkurang sebesar Rp53.798.112.702, atau 5,02% menjadi Rp1.018.166.535.990.
Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp56.304.584.597, setelah perubahan berkurang sebesar Rp2.265.207.465, atau berkurang 4,02% menjadi Rp54.039.377.132.
Selain itu dana perimbangan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 773.986.336.000, setelah perubahan berkurang sebesar Rp78.088.948.630, atau berkurang 10,09% menjadi Rp695.897.387.370. Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 241.673.728.095, setelah perubahan bertambah sebesar Rp 26.556.043.393, atau bertambah 10,99% menjadi Rp 268.229.771.488.
Perubahan APBD 2020 ini, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Berdasarkan ketentuan pasal 81 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyesuaian AOBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas oleh DPRD dengan pemerintah daerah, dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dan keadaan darurat serta keadaan luar biasa.
Dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Bolmong dengan DPRD, yang diformulasikan dalam kebijakan umum perubahan anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2020, sebagai landasan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Perubahan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan kaya Yanny, merupakan gambaran umum pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang sesuai dengan perubahan rencana kerja pembangunan daerah atau RKPD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020. “Kami berharap dapat dibahas bersama oleh pihak legislatif dan pihak eksekutif,” pungkas Wabup Yanny R Tuuk. (cepe)