BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mecegah penyebaran virus corona.
Dimana Perbup yang sudah ditanda tangani Bupati Drs Depri Pontoh tersebut saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik usaha yang ada di enam wilayah kecamatan di Kabupaten Bolmut,
Kabag Hukum Setda Bolmut Abdul Muis Suratinoyo SH, kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/09/2020/) menjelaskan bahwa diterbitkannya Perbup ini sebagai tindak lanjut Pemda Bolmut atas Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Nantinya Perbup ini yang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dikabupaten Bolmut, Sehingga, bila ada masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa memberikan sanksi,”jelas Suratinoyo.
Sratinoyo pun mengungkapkan sejumlah sanksi bagi yang melanggar Perbup tersebut bermacam macam, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Semisal mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial sampai pada denda apabila ada yang melanggar disiplin protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, jaga jarak, disiplin menjaga kesehatan, pelaksanaan pola hidup bersih, penyediaan sarana cuci tangan, edukasi dan sosialisasi serta pemantauan kegiatan masyarakat yang rentan dalam penyebaran COVID-19.
“Saksinya bermacam macam ada sanksi terhadap perorangan ada pula sanksi administratif bagi usaha atau lokasi-lokasi tertentu yang melanggar disiplin atau menyalahi Perbup, misalnya ada rumah makan yang melanggar disiplin, maka sementara dicabut izin operasi untuk ditutup sampai batas waktu tertentu,” sebut Suratinoyo.
(Jaya)
setuju