BOLMONG, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pembahasan terkait dengan revisi kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan RPJMD 2017-2022. Pelaksanaan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Masud Lauma dan diikuti oleh wakil ketua Marten Tangkere dan sejumlah anggota lainnya. Kegiatan digelar di ruang rapat paripurna Gedung Kehormatan Dewan Bolmong-Lolak. Dihadiri oleh Jajaran Pimpinan SKPD.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Bolmong memberikan kesempatan kepada masing-masing SKPD untuk menyampaikan gambaran isu strategis kedapan sesuai dengan penjabaran visi dan misi Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R Tuuk STh MM. Pelaksanaan digelar Senin (31/08/2020).
Sebagaiman disampaikan oleh Ketua Bapemperda Mas’ud Lauma. Katanya, kritikan serta saran dan masukan untuk penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dalam pelaksanaan revisi kembali rancangan Ranperda ini penting untuk dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang. “Rapat ini penting untuk melihat sejauh mana OPD, menjabarkan serta pencapaian Visi dan misi selama tiga tahun terakhir ini,”kata Lauma.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam berita acara.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Hattam dalam kesimpulannya menyampaikan, saran dan masukan dari DPRD Bolmong akan menjadi pertimbangan untuk dimasukan dalam perencanaan kedepan. “Semua masukan dari Bapemperda Dprd Bolmong, tentu akan tindaklanjuti,” tutupnya. (advetorial)