BOLMUT,dutademokrasi.com – Presedium Pengawal Pembangunan Kabuoaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara terkait dilounching sejumlah retribusi yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah.
“Kami menilai produk hukum yang telah dituangkan dalam sebuah Perda khususnya retribusi ini sangat mencekik masyarakat apalagi saat ini kita mengalami krisis ekonomi yang cukup dirasakan oleh masyarakat dengan adanya pandemi COVID-19. Namun ditengah krisis ini tiba tiba Pemda menerbitkan Perda retribusi. Ini kan aneh namanya,”jelas Ketua FP4-BMU, Mohomamad Irianto Christofel Buhang pada pelaksanaan Rapat Gelar Pendapat diruang Sidang DPRD Bolmut, Selasa (01/09/2020).
Papa Cak pun mencontohkan Perda Retribusi air dan Retribusi Kawasan Pantai wisata yang dinilai terlalu bernafsu mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tidak memikirkan dampak dikemudian hari.
“Kami sangat mengapresiasi atas upaya Pemda untuk mengejar PAD namun apakah fasilitas telah sesuai harapan, contohnya air bersih sampai saat ini air yang mengalir ke rumah penduduk didapati masih bercampur lumpur apabila musim hujan. Begitupun soal retribusi kawasan wisata dimana fasilitas MCK masih belum sesuai dengan yang diharapkan, sehingga jangan sampai adanya retribusi tersebut ada orang yang dari luar daerah berkunjung ketika ingin buang besar tidak ada fasilitas MCK,”ungkap Popo Cak.
Kepala Dinas Pariwisata Bolmut, melalui Kepala Bidang Destinasi Wisata Remin Pontoh, mengatakan terhitung mulai hari ini sudah diberlakukan tarif masuk pada sejumlah kawasan wisata sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Remin menjelaskan untuk nominal tarif masuk kawasan wisata lanjutnya yaitu dewasa Rp 2000, anak-anak Rp 1000, kendaraan roda dua Rp 3000, mini bus Rp 3000 dan kendaraan truk/bus Rp 5000.
“Tarif ini sudah sesuai aturan retribusi masuk kawasan wisata tentang retribusi jasa usaha kususnya di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut. Dan tarif tersebut juga berlaku di semua kawasan wisata, namun ada juga tarif lain yang diberlakukan dikawasan wisata terkait fasilitas yang nanti digunakan pengunjung,”jelasnya.
Remin pun menambahkan, untuk pemakaian fasilitas di dalam kawasan wisata itu ada juga tarif yang diatur di Perdes, misalnya tarif WC umum, atau menggunakan fasilitas tertentu didalam kawasan wisata, itu di kenakan biaya tersendiri.
(Jaya)