BOLMONG, dutademokrasi.com— Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Bolaang Mongondow integrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai diterapkan tahun ini juga. Penerapan ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang diwajibkan untuk semua daerah.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Bapedda Aldy Pudul kemarin. Dikatakannya, secara keseluruhan SKPD Kabupaten Bolmong sudah melakukan penginputan data sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Semua SKPD wajib untuk melakukan penginputan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aldy kemarin.
Senada dengan Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Hatam dalam penjelasannya. Menurutnya, penggunaan sistem baru tersebut menjadi ketentuan yang harus diterapkan oleh semua daerah termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah menerapkan itu pula. “Jadi, mulai tahun ini, semua program dalam RKPD dan tahapan KUA-PPAS di input dan di finalisasi secara rinci ke dalam SIPD,” ucap Yarlis.
Sitem terbaru yang diterapkan tersebut, lanjut Yarlis, tak hanya mengintegrasikan sistemnya saja melainkan termasuk perorangannya pula. Dimana untuk program kegiatan di input oleh Eselon IV sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing. “Jadi, penginputan ke SIPD bukan hanya mengintegrasikan sistem, tapi juga mengintegrasikan orang-orang yang melaksanakan sistem tersebut, sehingga mereka terintegrasi dengan baik dalam perencanaan dan keuangan daerah,” ujar Yarlis.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM. “Ya. Ketentuan terbaru dalam penerapan SIPD yang diwajibkan bagi seluruh daerah menerapkannya,” tambahnya. (cepe)