BOLMUT,dutademokrasi.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara, Drs Depri Pontoh secara resmi telah melounching empat peraturan daerah di HUT Proklamasi Republik Indonesia ke 75 yang dilaksanakan dihalaman Kantor Bupati, dimana salah satunya Perda tersebut adalah retribusi bidang pelayanan air minum yang dilakukan oleh UPTD air minum daerah yang meliputi penjualan dan penyaluran air minum serta pelayanan lainnya.
“Perda retribusi bidang pelayanan air minum tujuannya untuk mengoptimalkan kegiatan pelayanan air minum kepada masyarakat maka perlu dibuat Perda yang mengatur tentang tarif air minum,” kata Bupati.
Bupati pun menyampaikan dengan adanya Perda ini diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bolmut.
“Kepada masyarakat yang saat ini di rumahnya sudah tersambung dengan instalasi air minum nantinya jangan kaget kalau sudah ada biaya tarif penggunaan air minum yang nantinya secara detail akan diatur melalui peraturan bupati yang akan diberlakukan pertanggal 1 September tahun 2020,”jelas Pontoh.
Kepala UPTD Air Bersih, Widya saat dikonfirmasi dutademokrasi.com, Rabu (19/08/2020) mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mempersiapkan penyaluran kartu pelanggan untuk didistribusi di empat kecamatan yakni Kaidipang, Pinogaluman, Bolangitang Barat dan Kecamatan Bintauna.
(Jaya)