BOLMONG, dutademokrasi.com—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mulai pekan ini akan melakukan proses pencairan gaji 13, Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone, Senin (10/08/2020). Dikatakannya, pekan ini mulai melakukan proses pencairan. “Mulai pekan ini proses pencairan gaji 13 untuk PNS Bolmong,” kata Rio.
Meskipun demikian, proses pencairan yang dilakukan oleh daerah tergantung dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Tergantung dari masing-masing SKPD, kita tinggal melakukan pencairannya saja. Juknisnya juga sudah ada. Tinggal menunggu pengajuan dari SKPD masing-masing,” ungkap Kaban Rio.
Dalam proses pencairan tersebut, sesuai dengan juknis yang ditetapkan, beberapa pejabat tidak menerima gaji 13, diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua dan Wakil Ketua KPK dan beberapa pejabat lainnya juga.
“Dalam PP nomor 44 tahun 2020 diatur siapa-siapa yang menerimanya,” jelas Lombone. (cepe)