BOLSEL, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan Selasa (16/06/2020), menggelar rapat paripurna tahap II penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2019. Pelaksanaan digelar di ruang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arifin Olii.
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Bupati Iskandar Kamaru SPt, Wakil Bupati Dedi Abdul Hamid, Sekda Marzanzius A Ohy SSTP, Para Asisten dan staf ahli dan seluruh pimpinan OPD serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Arifin Olii menyampaikan, walaupun di tengah pandemi covid-19, pembangunan daerah tetap dijalankan. “Meski di tengah masa Pandemi Covid-19 namun kepentingan pembangunan daerah tetap dijalankan dengan menerapkan protokol Covid-19,”Kata Ketua DPRD.
Kegiatan diawali dengan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan tim TAPD Pemkab Bolsel, dibacakan langsung oleh Ketua Banggar Zulkarnaen Kamaru. Usai penyampaian tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan oleh masing-masing komisi. Mulai dari Komisi Trisakti oleh Abdul Razak Bunsal, sedangkan fraksi Gerakan Golkar dibacakan oleh Sumitro Moha. Sekaligus menyetujui penetapan Ranperda APBD T. A 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, Kedua juru bicara fraksi memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Bolsel yang telah meraih oponi WTP ke 6 kalinya. Serta meminta agar hal tersebut dapat dipertahankan di tahun akan datang.
Sementara itu Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda LPj Tahun 2019. (advetorial)