BOLMONG,dutademokrasi.com – Kepala Direktur RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dr Debby Kulo, angkat bicara terkait pembongkaran makam dan pembukaan peti Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal desa Boroko pasca dinytaakan Negatif hasil SWAB.
“Terkait pemberitaan soal pembongkaran kuburan jenazah PDP asal Bolmut, pertama tama saya secara pribadi mengucapkan turut berduka cita sedalam dalamnya. Semoga arwah almarhum diterjma di sisi Allah SWT,”ucap Direktur kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/06/2020)
Direktur pun mengklarifikasi tentang pemberitaan, dimana pada saat pasien meninggal, pihak RSUD Datoe Binangkang Bolmong telah menunggu kedatangan keluarga pasien cukup lama, dan sempat terjadi penolakan protokol COVID-19 terlalu lama sehingga terjadi negoisasi yang cukup lama.
“Karena negoisasi terlalu lama sementara penanganan jenasah terduga COVID-19 tidak boleh lewat 4 jam setelah dinyatakan meninggal, sehingga pada saat itu, Sehingga karena alasan tersebut petugas tidak berani lagi melepas pakaian jenazah almarhum,”jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, bahwa untuk proses pemulasaran jenazah pihaknya tetap mengacu Fatwa MUI No.18 tahun 2020.
“Fardu kifayah dilakukan di kamar jenazah oleh dua orang ustadz dan didampingi oleh dua orang keluarga almarhum AK dan telah dijelaskan kepada keluarga,”ungkapnya.
Sebelumnya, pada saat pembongkaran makam dan pembukaan peti jenazah, RSUD Datoe Binangkang dinilai dalam pengurusan jenazah bertolak belakang dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan mayat bagi muslim yang terinfeksi wabah tersebut.
“Kami kaget saat membuka peti jenazah, almarhum AK dalam posisi telungkup, dibungkus dengan kain (sarung) bekas yang dipakai oleh almarhum dan sangat mengherankan hingga popok masih terpasang,” singkat Paman Almarhum, Sunawar Patadjenu kepada sejumlah wartawan.
(TIM)