BOLMONG, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menunda proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang direncanakan Oktober mendatang. Terkait dengan situasi pandemi Covid 19, mengharuskan pemerintah menunda pelaksanaan tersebut. Proses penundaan pelaksanaannya, belum dapat dipastikan, menunggu situasi kembali berjalan normal.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Yani Damopolii di ruang kerjanya. Katanya, secara keseluruhan BPD se-Kabupaten Bolmong ditunda proses pemilihannya. “Oktober ini masa jabatan BPD berakhir. Proses pemilihannya ditunda,” kata Ahmad Yani.
Surat pemberitahuan tersebut sudah disampaikan juga kepada masing-masing desa. “Kami sudah menginformasikannya melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Sangadi (Kepala desa,red),” kata Kadis PMD.
Dia juga menghimbau, seluruh desa dapat memasukan nama-nama BPD masing-masing untuk keperluan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati dalam proses perpanjangan masa jabatan yang ada. “SK BPD nantinya akan diperpanjang dan akan ditandatangani langsung oleh Ibu Bupati. Nama-nama anggota BPD di masing-masing desa dapat dimasukan untuk keperluan tersebut,” ungkap Ahmad Yani. (cepe)