BOLSEL, dutademokrasi.com— Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dalam menanggulangi penyebaran secara meluas di daerah. Terkait dengan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan surat edaran Nomor : 900/541/V/2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, Rabu 20 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani langsung oleh Bupati Iskandar Kamaru SPt menyebutkan pelaksanaan shalat Idul Fitri secara berjamaah dilaksanakan di rumah saja dikhususkan bagi keluarga inti saja. Ini sudah melalui kajian terkait dengan pelaksanaan sesuai dengan syar’i yang disimpulkan oleh Kementerian Agama Bolsel dan Pemerintah setempat.
“Adanya Himbauan Majelis Ulama Indonesia tentang pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 sudah sesuai hasil kajian teknis. Sehingga agar tetap melaksanakan shalat idul fitri di rumah,” ucap Bupati.
Berikut ini tercantum dalam isian surat edaran :
- Dengan pertimbangan dampak potensi penyebaran covid 19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama Bolsel dan Majelis Ulama Indonesia Cabang Bolsel, bersepakat untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah Idul fitri di Lapangan terbuka atau Masjid dan Mushalah
- Umat Muslim agar dapat melaksanakan shalat berjamaah di rumah saja bersama dengan keluarga atau sendiri-sendiri dengan berpedoman pada surat edaran kementerian agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan da Idul fitri ditengah pandemi Covid 19 dan fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan tabir shalat idul fitri ditengah pandemi covid 19
- Pemerintah Desa dapat menyampaikan himbauan ini kepada seluruh masyarakat muslim di wilayahnya. (cepe)