BOLMONG, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (30/04/2020) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Laporan Keterangan Peratanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2019. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto dan Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat.
Pelaksanaan rapat paripurna ini digelar secara online dengan pemerintah kabupaten yang dihadiri langsung oleh Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow bersama jajaran pemerintahan daerah. Dengan menggunakan video converence (Vicon), pelaksanaan rapat paripurna ini berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan pelaksanaanya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, paripurna ini digelar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan, kepala daerah dan wakil wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Secara normatif, LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” kata Welty.
Sebelumnya, tahapan pelaksanaan paripurna diawali dengan rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang menghadirkan seluruh jajaran pemerintahan kabupaten Bolaang Mongondow. Laporan dan koreksi dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Yasti S Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R Tuuk, dibacakan langsung oleh Ketua Pansus LKPJ Supandri Damogalad.
Secara keseluruhan fraksi DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menerima LKPJ 2019 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada. Koreksi dan masukan dari Pansus menjadi acuan Pemerintah Kabupaten dalam melakukan perbaikan peyelenggaraan pemerintahan demi menuju visi dan misi Kabupaten Bolaang Mongondow kedepan. (advetorial)