BOLMUT,dutademokrasi.com – Polres Bolaang Mongondow Utara melalui Satuan Reskrim menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana secara online. Kepada terdakwa FK penjual minuman keras jenis captikus secara ilegal dikecamatan Bolangitan Barat.
Kapolres Bolmut, AKBP Eko Kurniawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut, AKP Edi Suryanto SIK, SH kepada dutademokrasi.com, Jumat (01/05/2020) mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang secara online dipimpin oleh hakim Pengadilan Tinggi Kotamobagu, Dewantoro SH, MH, Dan telah memutuskan bahwa pelaku FK bersalah dan dijatuhi hukuman denda atau kurungan.
“Sudah putus bersalah dimana pelaku FK ini menjual dan menampung minuman keras tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam Perda Provinsi SULUT Nomor 04 TAHUN 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Sulawesi Utara,”jelas Kasat Reskrim.
Kasat pun mengungkapkan, bahwa kasus ini berawal dari Satreskrim Polres Bolmut mendapatkan laporan masayarakat maraknya anak anak muda yang sering berkelahi diakibatkan pengaruh minuman keras diwilayah Kecamatan Bolangitang Barat tersebut.
“Dan pada penyelidikan kami menemukan adanya penampungan dan penjualan minuman keras jenis cap tikus dirumahnya pelaku FK ini, sebanyak 4 galon cap tikus ukuran 25 liter, dimana masing masing galon tersebut tiga galon terisi penuh dan satu galon terisi setengah galon minuman keras jenis cap tikus,”ungkap Edi.
Dia pun menambahkan, bahkan pada temuan digudang tersebut pihaknya juga mendapati ada 103 botol aqua 600 ML yang sudah terisi penuh minuman cap tikus dan 75 dos minuman keras golongan B berjenis burung sakti (BS) yang setiap dosnya berisikan 12 botol.
“Dan karena pelaku tidak mengantongi ijin maka minuman tersebut kita amankan sebagai barang bukti,”tegas Edi.
Mantan Kapolsek Amurang ini pun berharap dengan adanya operasi tersebut akan mendapatkan efek jerah bagi pelaku, begitupun dengan pelaku lainnya yang masih menjual minuman keras tanpa ijin tersebut.
“Yah, kalau masih ada yang mau mencoba dan kita dapati masih menjual minuman keras diwilayah Bolmut ini kami tidak segan segan melakukan penindakan terhadap oknum oknum penjual minuman keras ini,”Kunci Perwira Berpangkat Tiga Balak tersebut.
(Jaya)