BOLMONG, dutademokrasi.com— Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, mengalami perubahan dalam proses pencairannya. Secara keseluruhan regulasi proses penyalurannya, langsung ke rekening sekolah masing-masing. Tak lepas juga, penganggaran untuk penanganan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid 19).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Renti Mokoginta mengatakan proses pencairan dana BOS tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain pencairannya langsung ke rekening sekolah, penganggaranya juga diperbolehkan untuk penanganan pencegaan covid 19.
“Kemarin waktu melakukan vicon dengan kementerian pendidikan, yang kita pertanyakan langsung apakah dana BOS ini bisa dimanfaatkan untuk penanganan covid 19 di lingkungan sekolah. Dan ini dibolehkan oleh kementerian pendidikan,” kata Renti Mokoaginta.
Untuk pengadaan penanganan pencegahhan covid 19, pihak sekolah diperbolehkan melakukan perbelanjaan berupa masker dan alat pengkur suhu serta peralatan cuci tangan dan handsanitizer. “Klasifikasi perbelanjaannya harus sesuai dengan standarisasi kesehatan yang sudah ada. Jangan melakukan perbelanjaan diluar dari ketentuan kesehatan. Semua harus sesuai dengan standar yang ada. Selain itu juga, setiap sekolah harus memiliki alat pengukur suhu,” jelas Kadis Pendidikan.
Dia berharap, pandemi covid 19 yang terjadi di Indonesia ini dapat berakhir dengan cepat. “Sampai saat ini kondisi belum bisa melakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Libur ditetapkan sampai akhir Mei ini sesuai dengan penetapan kondisi negara saat ini. Setelah itu, ada lagi libur kenaikan kelas, paling tidak sampai Juli mendatang,” tambah Renti Mokoginta. (cepe)