BOLMONG, dutademokrasi.com— Terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (10/04/2020), penguburan jenazah salah satu Warga Desa Mopuya dengan menggunakan protokoler penanganan pemakaman covid 19. Pelaksanaan ini mendapat protes warga setempat, bahkan terjadi penolakan dari warga sekitar. Hal ini membuat pemerintah harus angkat bicara.
Melalui juru bicara Pemkab Bolmong, Kepala Dinas Kominfo Parman Ginano, Senin (13/04/2020), mengungkapkan keprihatinan atas perilaku tersebut. Katanya, pemerintah prihatin melihat ada jenazah yang akan dimakamkan harus ditolak, padahal ini bukan sebuah kejahatan, ini adalah sebuah cobaan.
“Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenaza. Dimasa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan,” kata Parman Ginano.
Lanjutnya, secara agama penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan. “Dalam syariat Islam, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa,” tutur Parman.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun penderita COVID-19. Apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. “Kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona. Petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan dan pasien Covid-19 sesuai protocol, sebagaimana guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI. Hingga kini, tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah,” ungkap Kadis Kominfo.
Ditambahkannya khususnya camat, lurah dan kepala desa, agar memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 agar tidak ditolak. “Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemakaman telah sesuai SOP,” ujarnya. (cepe)