Kotamobagu, dutademokrasi.com— Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Rabu (21/12/2016) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinsosnakertrans, Haris Podomi mengatakan sidak dilakukan karena perusahaan wajib membayar THR. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut. “Semua perusahaan yang ada di Kotamobagu wajib untuk membayar THR,” tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR perayaan keagamaan dari beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah kami sudah melakukan pemantauan di perusahan-perusahan yang ada di kotamobagu seperti di masindo dan sutanraja. Manajemen perusahannya mengatakan sudah membayarkan pada 15 desember 2016 dan kami apresiasi itu,” katanya.
Ditanyakan apakah ada kenaikan THR dari tahun 2015 ke 2016, Podomi mengatakan ada perbedaan karena saat ini mengacu pada upah minium provinsi tahun 2016 yakni Rp. 2.400.000 yang sebelumnya Rp. 2.150.000 tahun 2015.
Sementara itu bagian personalia PT. Masindo, Sepus Kauyang mengatakan pihaknya jauh sebelumnya sudah lebih dulu membayarkan THR kepada karyawannya bahkan 10 hari sebelum perayaan hari natal. “Kami sudah memberikan hak karyawan, silahkan tanyakan sendiri ke karyawannya,” imbuhnya. (agung)