BOLMUT, dutademokrasi.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Khristanto Nani tegaskan tidak ada Pegawai Negeri Sipil yang mudik ataupun berpergian tahun ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menpan-RB No.41 Tahun 2020 yang berisi mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi PNS.
“Seluruh PNS tidak diperbolehkan bepergian keluar dari kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam surat tersebut juga menjelaskan, bagi ASN yang dalam keadaan harus pergi ke luar daerah, harus mendapat persetujuan dari atasan masing-masing. Jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa disiplin,”jelas Nani kepada dutademokrasi.com, Jumat (10/04/2020).
Dia pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan Piket diwilayah perbatasan untuk menjaring PNS yang tidak mematuhi aturan ketentuan work from home melakukan kegiatan tambahan yakni pulang kampung padahal work from home bukan berarti libur harus ada progres kinerja harian yang harus dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada pimpinan SKPD.
“Kita banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait para PNS nakal ini yang memanfaatkan work from home ini untuk pulang kampung, dan memang benar kami mendapatkan ada sejumlah PNS nakal yang memanfaatkan work from home ini untuk pulang kampung dan berlibur selama wabah COVID-19 ini,”ungkap Nani.
Berikut Sanksi Tegas BKPP Bolmut Bagi PNS Yang Mudik Atau Berpergian Keluar Daerah :