BOLMONG, dutademokrasi.com— Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti S Mokoagow, Kamis (09/04/2020), secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan penggunaan jalan trans Sulawesi wilayah Pantura Bolmong. Akses jalan keluar-masuk mulai ditutup pukul 18.00 wita nanti.
Surat edaran yang berisi tentang himbauan secara langsung oleh Bupati Yasti S Mokoagow tersebut, sudah diteruskan kepada seluruh Camat dan sangadi (Kepala desa,red) untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. Salah satu himbauan yang dikeluarkan, tidak diperbolehkan baik kendaraan maupun orang keluar-masuk wilayah tanpa ada pemeriksaan yang jelas. Hal ini dimaksudkan untuk penanganan pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten, Kepala Dinas Kominfo Bolmong Parman Ginano mengatakan sueat edaran yangbdikeluarkan tersebut mengacu pada Data Website Kementerian Kesehatan tentang covid 19 https:infeksimerging.kemenkes.go.id tanggal 07 April 2020 yang menetapkan wilayah Kota Manado Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah transmisi lokal covid 19. “Keputusan ini diambil berdasarkan hasil komunikasi bersama Bupati/walikota di Lima Kabupaten/Kota di Bolaang Mongondow Raya. Dibawah koordinir langsung Bupati Bolmong Ibu Yasti S Mokoagow,” kata Kadis Kominfo.
Dia menghimbau berdasarkan surat edaran tersebut, telah ditetapkan :
1. Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan keluar-masuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui perbatasan Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Selatan terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020 mendatang.
2. Dilakukan pemeriksaan orang dan kendaraan sesuai dengan protokoler penanganan pencegahan covid 19 dan apabila didapati gejala sakit terjangkit covid 19, penanganan kesehatan sesuai prosedur akan diterapkan
3. Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam. Petugas jaga akan berjaga sesuai dengan sift yang ditetapkan
4. Pemerintah Kabupaten Bolmong akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ada persetujuan/ijin Menteri Kesehatan RI
5. Pemerintah Kecamatan se Bolmong agar dapat mensosialisasikan informasi ini.
“Untuk pemberlakuan keluar-masuk memiliki ketentuan tersendiri. Termasuk kendaraan pengangkut BBM, sembako dan kebutuhan pokok lainnya serta kendaraan urgensi diberikan kebebasan untuk melintasi perbatasan. Selain itu, kendaraan umum antar provinsi diberikan ijin melintas tanpa ada penghentian dari petugas perbatasan,” ujar Kadis Infokom. (cepe)