BOLMONG, dutademokrasi.com— Program Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam peningkatan kedisiplinan dibawah koordinasi langsung Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow, Wakil Bupati Yanny R Tuuk dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama dengan Dinas Kominfo segera menerapkan aplikasi e-Disiplin.
Aplikasi yang sementara dirancang ini, menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam menindak lanjuti Surat Edaran KEMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Informasi ini diperoleh dari Kepala Dinas Kominfo Bolaang Mongondow Parman Ginano, Selasa (17/03/2020).
“Aplikasi ini dapat digunakan bila memungkinkan ASN Bolmong harus bekerja di rumah sesuai dengan surat edaran Menpan,” kata Kadis Kominfo Parman Ginano.
Dikatakannya pula, kesiapan penggunaan aplikasi ini sudah mencapai 95 persen. Tidak menutup kemungkinan penerapannya dalam waktu dekat ini. “Aplikasi E-Disiplin sudah 95% dan bersama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong kami sedang mengimput data ASN, Setelah itu baru diloncing.” Kata Parman.
Kadis Kominfo Bolmong juga menambahkan, kedepan Kominfo bersama BKPP Bolmong akan menyempurnakan Aplikasi e-Disiplin ini dengan menyajikan lima menu utama, yaitu menu absensi, yang menampilkan data pegawai di seluruh OPD dan data atasan langsung. Sedangkan menu absensor OPD digunakan oleh setiap absensor OPD untuk mengubah status pegawai. Kemudian ada menu peringkat OPD yang menampilkan persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja. “Ada juga menu sanksi, yang secara otomatis mendeskripsikan jenis sanksi bagi setiap ASN secara real time. Dan yang terakhir menu regulasi, di mana pada menu ini menampilkan regulasi teknis terkait disiplin ASN,” tambah Parman.
Disisi lain, Sekretaris BKPP Abdussalam Bonde menyebutkan, aplikasi e-Disiplin ini dirancang dalam rangka memudahkan trio pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda) dalam melakukan pengawasan disiplin ASN secara real time, yang dapat diakses di mana dan kapan saja.
“Aplikasi ini nantinya akan mempermudah Trio Pimpinan Daerah melakukan pengawasan karena kehadiran akan terjangkau dengan muda lewat jaringan,” kata Adul seraya menambahkan bahwa ketidakhadiran dan keterlambatan jam kerja akan diakumulasi secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. “Sekaligus nanti tindakan preventif terhadap pelanggaran disiplin, karena ada notifikasi atau peringatan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin jam kerja,” tambah Adul sapaan akrapnya.
Ia berharap sistem tersebut dapat meningkatkan pengawasan disiplin ASN serta memudahkan pejabat melakukan pembinaan kepegawaian di masing-masing OPD. Karena menurut dia pembinaan disiplin ASN selama ini mengalami kendala karena belum adanya sistem yang mudah diakses keseluruh ASN Bolaang Mongondow. “Kalau kedisiplinan dapat meningkat tentu kemandirian dan kualitas ASN dalam pelayanan untuk masyarakat juga meningkat nantinya,” ujarnya. (cepe)