BOLMONG, dutademokrasi.com— Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow, Jumat (14/03/2020) kemarin menggelar Rapat Paripurna Tahap II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pelaksanaan digelar di ruang rapat paripurna gedug kehormatan Dekab Bolmong-Lolak. rapat tersebut dihadiri oleh Tiga Pimpinan DPRD dan Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow bersama jajaran eksekutif daerah.
Pelaksanaan paripurna tersebut membahas dua Ranperda sekaligus yang menjadi inisiati DPRD untuk dibahas bersama terkait dengan Ranperda kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selain dua ranperda disetujui untuk dibahas, dilanjutkan dengan penyempaian pendapat ahkhir Pemkab Bolmong terhadap dua Ranperda insiatif DPRD dan penetapan persetujuan atas tata tertib DPRD Bolmong. “Ada dua Ranperda inisiatif yang telah diparipurnakan. Yakni Ranperda inisiatif Kabuapten Layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa.
Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling, selanjutnya dilanjutkan oleh Wakil Ketua Sukron Mamonto yang memimpin jalannya paripurna tersebut. Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua Sukron Mamonto menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 25 anggota DPRD Bolmong dianggap korum dalam penyelenggaraannya. “Untuk itu, dengan mengharapkan ridho tuhan yang maha kuasa, rapat paripurnna ini dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata Sukron.
Disamping itu juga, Bupati Yasti S Mokoagow dalam sambutan mengatakan, Ranperda tentang kabupaten layak anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Selain itu menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial. Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Menurut bupati, kedua ranperda inisiatif DPRD itu sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman dan acuan. “Dengan ditetapkannya ranperda tentang kabupaten layak anak dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada hari ini (kemarin, red), maka saya selaku pemerintah Kabupaten Bolmong menyetujui, kedua ranperda inisiatif DPRD ini, untuk ditetapkan menjadi perda,” tandas bupati. (advetorial)