BOLMONG, dutademokrasi.com— Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow muulai melakukan sosialisasi Rabu (11/03/2020) terkait dengan petunjukk teknis (Juknis) terbaru penyaluran dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Tempat pelaksanaannya digelar di Ruang Kelas SMP Negeri V Lolak. Dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Renti Mokoginta, Kabid Dikdas Abdul Rivai Mokoagow dan dari Inspektorat Daerah.
Dalam pelaksanaannya yang diikuti oleh 69 Kepala SMP se Kabupaten Bolaang Mongondow dan 15 Pengawas Kecamatan, memberikan pemahaman terkait dengan tata cara penyaluran dana BOS dengan metode juknis terbaru 2020. Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Abdul Rivai Mokoagow.
“Penyelenggaraan sosialisasi terkait dengan Juknis terbaru penyaluran dana BOS tahun 2020. Dimana sesuai dengan Permen yang baru-baru dikeluarkan, penyalurannya secara langsung melalui rekening sekolah,” kata Rivai Mokoagow.
Dikatakannya pula, mekanisme penyaluran mengalami perubahan untuk tahun 2020 ini. sebelumnya, penyaluran dana BOS dilakukan dengan empat tahap pencairan, untuk tahun ini dalam juknis terbaru hanya dilakukan tiga kali penyaluran saja. “Penyalurannya langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah melalui KPPN yang ditunjuk oleh kementerian,” terang Rivai.
Rivai juga menambahkan, dana BOS tahun 2020 belum dapat ditaksir berapa jumlah yang akan tersalur dalam tahap I ini. salah satu yang harus dipenuhi, setiap siswa harus mengantongi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). “Jadi kalau siswanya tidak mengantongi itu, belum terhitung dalam penyalurannya. Nominalnya belum dapat kita ketahui kalau berapa jumlah yang akan diterima,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Renti Mokoginta menghimbau kepada kepala-kepala sekolah agar dalam penggunaan dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Terlebih lagi, dalam juknis terbaru ini, benar-benar selektif dan harus taat aturan dan taat asas. “banyak-banyak melakukan koordinasi dengan inspektorat. Supaya dalam penggunaannya, tidak menyalahi aturan yang ditetapkan,” tambah Renti.
Diketahui, untuk pelaksanaan ini akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap berikutnya akan dilakukan ditempat yang sama pula dengan menghadirkan juga kepala-kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar. (cepe)