KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – DPRD Kotamobagu pada paripurna pembukaan masa persidangan tahun 2020, Rabu (15/1/2020) kemarin, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.
Yakni Ranperda kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit/benih tanaman, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.
Setelah disampaikan di sidang paripurna yang dihadiri jajaran eksekutif, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera melakukan pembahasan.
“Satu per satu usulan Ranperda tersebut akan dibahas. Target kita semuanya diselesaikan tahun ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan dan Ketua Bapemperda Begie Ch Gobel. (tim)