BOLMONG, dutademokrasi.com— Putusan Mahkama Agung (MA) terkait dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, mendapat dukungan dari Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Runtuwene. Keputusan yang diambil oleh MA tersebut, mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Kominitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dalam reses yang digelar di Desa Tomboolango Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, kepada wartwan Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Runtuwene mengatakan pihaknya menyetujui pembatalan kenaikan BPJS kesehatan tersebut. “Iya. Kami menyetujuinya,” kata Felly.
Politisi Nasdem ini, menduduki jabatan Ketua Komisi IX yang menaungi langsung BPJS Kesehatan di Negara Republik Indonesia. “Yang dibatalkan ini adalah Peraturan Presiden. Keputusan yang diambil oleh MA kami mendukungnya,” tegas Runtuwene.
Sebelumya, pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Januari Dalam pasal 34 Perpres 75/2019, iuran yang harus dikeluarkan oleh peserta kelas Mandiri III dari awalnya Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu. Fasilitas yang didapat oleh kelas ini berupa pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Untuk kelas Mandiri II, iuran yang harus dibayarkan Rp110 ribu. Peserta kelas Mandiri II mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas II. Selanjutnya, untuk kelas Mandiri I iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 160 ribu, dan mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas I. (cepe)