BOLMUT, dutademokrasi.com – Dinas Pertanian Bolaang Mongondow Utara angkat bicara terkait kelangkaan pupuk yang menjadi keluhan para petani saat ini.
Dinas Pertanian pun menyebut soal kelangkaan pupuk bersubsidi ini bukan lagi hak dan tanggung jawab pihak dinas karena untuk distribusi telah diserahkan kepada pihak pengecer dan pendistribusi.
“Tugas Kita hanya mengawasi dan menfassilitasi pihak pendistribusi dan pengecer, dan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kesepakatan ada alur yang perlu dilakukan oleh pihak petani,dimana setiap kelompok tani diwajibkan untuk melakukan permintaan sesuai kebutuhan
ke pihak pengecer, dan selanjutnya pihak pengecer menyerahkan permintaan ke pihak distributor. Nantinya pihak distributor lah yang akan menebus seluruh permintaan kelompok tani tersebut di Pabrik pupuk,” Jelas Kepala Bidang Pertanian, Syafrudin Pontoh kepada dutademokrasi.com, Selasa (03/03/2020).
Syafrudin pun mengungkapkan bahwa untuk pengecer dikabupaten Bolmut ini tersebar dimasing masing kecamatan dengan jumlah kuota ditahun 2020 ini ada sekitar kurang lebih 900 ton dan terbagi dua jenis pupuk.
“Nantinya kalau tidak ada permintaan dari kelompok tani maka pupuk bersubsidi ini tidak akan tersalur dari pabrik meskipun jumlah kuota Bolmut ada 900 ton lebih tersebut,”Kata oyo sapaan akrab Kabid pertanian tersebut.
(Jaya)