BOLMUT, dutademokrasi.com – Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), resmi diketuk pada Kamis (27/02) kemarin dan sedikitnya ada 34 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibentuk menjadi sebuah Peraturan Daerah.
“Bapemperda DPRD dan Pemda Bolmut telah menyepakati sebanyak 34 Ranperda yang terdiri dari tiga buah Ranperda inisiatif usulan legislatif pada tahun 2020 ini ditambah dengan ada beberapa sisa Ranperda tahun 2018 dan 2019 sebanyak 7 Ranperda yang telah masuk pada tahap pembahasan dan bila ditotal ada 10 Ranperda, sedangkan eksekutif sebanyak dua puluh empat usulan yang nantinya akan dilakukan pembahasan ditingkat DPRD Bolmut bersama Pemda,”jelas Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut, Sauda Lakoro Kepada dutademokrasi.com, Jumat (28/02/2020).
Srikandi Partai Hanura ini pun berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat agar dapat membahas
seluruh Ranperda yang diprogramkan dengan sebaik – baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sementara itu Ketua Presedium Pemekaran Bolmut, Mohamad Irianto Christoffel Buhang saat dimintakan tanggapannya, meminta kepada DPRD dalam hal ini Bapemperda untuk melakukan uji publik terhadap 34 Ranperda tersebut dengan mengundang beberapa lapisan masyarakat untuk dijadikan sebagai referensi sebelum disahkan menjadi produk Perda.
“Tujuannya uji publik dilakukan untuk menyerap informasi, saran dan masukan masyarakat, karena dengan adanya uji publik Pemda dan DPRD dapat menemukan formula terbaik dalam menyusun Perda,”Kunci Buhang.
(Jaya)