JAKARTA, dutademokrasi.com— Angota DPD RI Dapil Sulawesi Utara Cherish Harriette Mokoagow (CHM) menyodorkan kembali usulan masyarakat Sulawesi Utara terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Usulan tersebut diberikan langsung kepada Komisi I DPD RI H Fahrul Razi usai Paripurna penutupan masa sidang II 2019-2020.
Perjuangan pembentukan DOB tak pupus meskipun moratorium pemerintah masih berlaku hingga saat ini, niat untuk melanjutkan aspirasi masyarakat Sulut tetap menjadi prioritas Anggota DPD RI utusan Sulut ini. “Meskipun saya tentu menyadari, proses pembentukan DOB saat ini masih terganjal moratorium pemerintah, tetapi hal tersebut tidak berarti membuat kita mesti diam berpangku tangan,” kata Cherish.
Sebagaimana yang telah diketahui, dalam Paripurna DPD RI tanggal 6 Oktober 2016 telah diputuskan 173 calon DOB, termasuk di dalamnya 7 usulan daerah otonom baru dari Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya berharap, Komite I DPD RI dapat mengagendakannya di dalam pembahasan pada masa sidang selanjutnya,” ungkap CHM.
Apa yang menjadi aspirasi dan kehendak masyarakat menurut CHM wajib disuarakan. “Saya secara pribadi akan menjadikan agenda tersebut sebagai prioritas, walaupun hal tersebut bukanlah tupoksi saya sebagai anggota Komite IV DPD RI,” tegasnya.
Ditambahkannya, komitmen yang dilakukannya saat ini, tegak lurus dengan kehendak masyarakat.
Berikut 7 daerah usulan DOB Sulut :
1. Provinsi Bolaang Mongondow Raya,
2. Kota Langowan,
3. Kabupaten Tahuna,
4. Kabupaten Talaud Selatan,
5. Kabupaten Minahasa Tengah,
6. Kabupaten Minahasa Barat,
7. Kabupaten Bolmong Tengah.