BOLMONG, dutademokrasi.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tahun 2020 ini menanggung beban pembayaran 5000 warga kurang mampu dalam pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Tanggungan tersebut menguras anggaran mencapai Rp. 2,5 miliar lebih, seiring kenaikan pembayaran per 1 Januari 2020 yang berlaku secara nasional.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD), Kabupaten Bolmong, Wawan Gaib mengungkapkan, penerima bantuan iuran BPJS yang dibebankan pada APBD Bolmong, mencapai 5.000 penerima. “Tanggungan per jiwa di tahun 2020 ini sebesar Rp 42 ribu. Mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019, red), hanya sebesar Rp 23 ribu,” kata Wawan, Kamis (13/02/2020).
Disebutkannya, kenaikan iuran BPJS mempengaruhi anggaran daerah. Tak hanya itu saja, bisa juga menguras besaran anggaran yang harus dialokasikan, yang otomatis memperkecil alokasi anggaran lainnya.
“Meski merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda), BPJS tetap memberlakukan kenaikan iuran yang nyaris dua kali lipat dari tarif awal, yakni tahun 2019 lalu,” terang Wawan.
Dirincinya, selisih kenaikan senilai Rp 19 ribu per jiwa di tahun ini dan sepenuhnya ditanggung APBD tahun anggaran 2020. “Sebelum ada kenaikan, kami sudah susun di tahap Rancangan APBD 2020 saat pembahasan dengan DPRD Bolmong sebelum disahkan menjadi Perda. Artinya kami sudah lakukan persiapan,” ungkapnya.
Dari selisih Rp 19 ribu per jiwa dengan tanggungan 5000 jiwa kata dia, maka anggaran yang disediakan pemerintah daerah mengalami kenaikan Rp 95.000.000 per bulan atau Rp 1.140.000.000 per tahun.
Sedangkan untuk hitungan dalam setahun, dengan iuran Rp 42 ribu untuk 5.000 jiwa, maka anggaran yang harus disediakan Pemda lewat APBD tahun 2020 senilai Rp 210.000.000 per bulan atau Rp 2.520.000.000 (Rp2,520 miliar) setahun. “Pemda sendiri tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, dan tetap bertahan di angka 5.000 jiwa, meski ada kenaikan iuran,” tutur Wawan.
Diketahui aturan kenaikan iuran BPJS ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (cepe)