BOLMONG, dutademokrasi.com— Perilaku buruk Oknum Guru di Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa waktu yang lalu, mencabuli sejumlah murid perempuannya, dikabarkan bisa dijerat dengan hukuman kebiri. Pasalnya, kuat dugaan perilaku oknum tersebut tidak dapat ditoleransi lagi. Kejadian berulang dengan kasus yang sama terjadi dilingkungan dia bertugas.
Dari keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Kabid Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung, poin-poin hukum menjerat Oknum Guru tersebut, memungkinkan untuk hukum kebiri yang bersangkutan. “Yang memberatkannya, kejadian ini kedua kali dilakukan oleh yang bersabgkutan. Bahkan pada kejadian sebelum sekarang ini, Guru ini sudah menjalani putusan hukum pengadilan kasus yang sama dengan vonis hukuman badan tiga tahun,” kata Rahmawati.
Oknum Guru Cabul yang berinisial LM ini, dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Itu menjadi salah satu dasar tuntutan jaksa nanti terhadap dia (Guru Cabul,red),” beber Rahmawati.
Hal lain yang menjadi pertimbangan hukum terhadap perilaku bejat guru tersebut, profesi sebagai tenaga pendidik yang harusnya memberikan pendidikan baik terhadap anak, bukanlah merusak masa depan yang menjadi harapan bagi semua perempuan.
Dibeberkannya juga, kronologis perilaku bejat Oknum guru cabul ini. Katanya, modus yang dilakukannya memanggil satu per satu siswi ke ruangannya. Ada beberapa orang didalam dan meminjamkan Handphone milik pribadinya untuk ditonton video siswi-siswi tersebut. “Dari sinilah muncul perilaku bejatnya. Mengunci seluruh pintu dan jendela dan menjalankan aksinya. Diketahui perilakunya karena ada satu anak yang sudah kesakitan kemaluannya,” bebernya.
Dia berharap, perilaku seperti ini tidak akan terulang lagi. Sehingga mengantisipasi korban selanjutnya hukuman kebiri dapat diberlakukan. “Mudah-mudahan, tuntutan jaksa ini dapat terealisasi dan memvonis hukuman ini kepada yang bersangkutan,” harapnya. (cepe)