BOLMONG, dutademokrasi.com—Selama 30 hari kedepan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) akan melakukan pra audit pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemerintah Kabupaten nampak seriusi pelaksanaan tersebut. Selama pelaksanaan tak diprkenankan Tugas Luar (TL) tanpa seijin langsung Bupati Yasti S Mokoagow.
Selasa (11/2/2020), bertempat di Aula Kantor Bupati-Lolak, entri meeting dilakukan Pemerintah Daerah bersama BPK-RI. Hadir langsung Bupati Yasti S Mokoagow, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, para asisten dan staf ahli, Pimpinan OPD dan Para Camat.
Dalam penegasannya Bupati Yasti S Mokoagow tidak memperkenankan pejabat daerah melakukan Tugas Luar dan mengabaikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh BPK-RI. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow fokus dengan perbaikan opini daerah.
“Selama pemeriksaan BPK, tidak ada yang melaksanakan tugas luar. Mereka yang akan melaksanakan tugas luar harus seijin saya,” tegas Bupati Yasti S Mokoagow.
Tak hanya itu saja, penegasan lain bupati menyangkut keaktifan dalam proses pemeriksaan. Bagi OPD yang mengabaikan proses pemeriksaan dalam pra audit tersebut akan dievaluasi kembali kinerja pimpinannya. “Kita lihat jika melanggar akan dievaluasi,” kata bupati.
Pelaksanaan pra audit BPK-RI akan berlangsung selama 30 hari kedepan. Tentunya, Bupati Yasti S Mokoagow menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD untuk tetap perhatian dalam tugas dan tanggung jawab daerah terutama dalam pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai dengan pelaksanaan pra audit yang sementara berlangsung.
Ini kiranya dapat menjadi perhatian para pejabat. Siapkan semua dokumen yang diminta,” ujar bupati.
Tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sulut yang bertugas dalam pra audit pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong, berjumlah lima orang yang diketuai Rheinhard Lumban Batu . Sedangkan empat orang anggota terdiri dari Rudi Nurprianto (pengendali teknis), Emeraldy Putra Petrus (anggota), Aries Shandy Pasca Ginting (anggota), Sri Kurnia Ramadhani (anggota).
Lumban mengatakan, selama 30 hari tim BPK akan melakukan pra audit terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong tahun anggaran 2019. Termasuk asset dan belanja langsung dan tidak langsung.
Dia berharap agar perangkat daerah tidak terlalu kaku atau takut dengan BPK. Pun jika ada kendala atau ada hal yang belum dipahami, pihaknya siap memberikan penjelasan. (cepe)