BOLMONG, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (4/2/2020) menerima kunjungan langsung dari Ombudmen RI Perwakilan Sulawesi Utara. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Wakil Bupati Yanni R Tuuk STh di aula Lantai II Kantor Bupati Lolak. Kunker tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada tahun 2019 lalu.
Penilaian itu sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Terima kasih kepada Ombudsman perwakilan provinsi sulut yang telah menyerahkan dan memberikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 kepada kabupaten bolmong, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Wabup Yanni R Tuuk.
Menurut Wabup, penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kali ini merupakan yang kedua kali bagi Pemerintah Kabupaten Bolmong. Dimana, di tahun 2019 lalu, Ombudsman Perwakilan Sulut telah mengambil sampel penilaian kepatuhan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, dengan hasil penilaian berada pada Zona Kuning atau tingkat sedang untuk pelayanan publik tahun 2019.
Disisi lain, Wabup juga berharap dengan hasil penilaian kepatuhan yang diterima oleh Pemkab Bolmong pada hari ini menjadi motivasi tersendiri untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun akan datang. “Saya minta pimpinan perangkat daerah untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Sulut. Sehingga, nantinya pemkab bolmong mampu keluar dari zona kuning dan menuju zona hijau,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ombudsment RI Perwakilan Sulut Helda Tiradjo SH MH dihadapan seluruh OPD Bolmong memberikan pemahaman terkait dengan tata cara proses penilaian yang sesuai dengan standar yyang ditetapkan. “Sayangnya Aplikasi yang kita buat, tidak bisa dibuka disini. Dari aplikasi tersebut dapat dilihat tim kami menemui siapa saja yang ada di kantor bapak-ibu yang ada. Pada intinya, penilaian yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujar dia. (cepe)