BOLMONG, dutademokrasi.com— Pada pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat kecamatan untuk Rancangan Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 di Kecamatan Bolaang, Jumat (31/01/2020), mengingatkan peserta musrembang berhati-hati dalam pengusulan kelompok.
“Hati-hati pada usulan permohonan bantuan kelompok. Baik itu kelompok tani ataupun kelompok nelayan dan lain sebagainya,” kata Sekda Tahlis Gallang SIP MM.
Dijelaskannya, bagi desa yang memberikan usulan permohonan bantuan tersebut, bukan hanya memasukannya pada proses pengusulan melainkan pengajuan proposal permintaan harus juga disertakan di OPD dimaksudkan. “Disini kadang desa terjadi kesalahan pada pengusulannya. Memasukan perencanaan tapi tidak menyertakan proposal pengajuan di instansi yang dituju,” jelas Sekda.
Untuk saat ini, Sekda memberikan solusi bagi usulan yang sudah ditata terlebih dahulu oleh desa dalam perencanaannya. “Untuk saat sekarang jika di cek pengusulan kelompok tidak ada, tidak masalah. Tapi desa yang mengusulkan harus cepat memasukan proposal pengajuan kepada intansi yang dimaksud sebelum proses verifikasi dilakukan oleh daerah,” terang Tahlis Gallang.
Sampai pada tahapan verifikasi keberadaan usulan tidak terpenuhi oleh kelompok yang mengusulkan, perencanaan tersebut akan dikalikan dengan angka nol, maka tidak akan masuk dalam penganggaran daerah.
“Verifikasi ini wajib untuk dilakukan supaya dalam proses penganggarannya tidak terkesan tidak tepat sasaran. Untuk pengadaan bantuan kepada kolompok-kolompok, kita sudah menggunakan sistem by name by address,” ujar Sekda. (cepe)