KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Meski telah diumukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, kelulusan berkas sekitar 96 bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat Kecamatan se Kota Kotamobagu. Namun, belum bisa dipastikan mereka boleh mengikuti seleksi lanjutan.
Ditegaskan, Komisioner KPU Kotamobagu, Zulkifli Kadengkang. Jika pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal keterlibatan calon peserta seleksi PPK pada partai politik dan dilengkapi bukti pendukung. Maka, pihaknya langsung menggugurkan calon peserta tersebut.
“Misalnya, ada laporan masyarakat salah satu atau beberapa calon peserta seleksi PPK terbukti menjadi pengurus partai, tim sukses bakal calon kepala daerah atau berafiliasi dengan partai politik. Maka kita akan gugurkan,” tegas Zulkifli.
Meski demikian, kata Zulkifli, pihaknya tidak langsung menggugurkan bakal calon PPK. Karena, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh komisioner KPU Kotamobagu. “Kita pasti akan telusuri kebenaranya. Kita akan panggil bakal calon yang mendapat laporan masyarakat untuk dilakukan kroscek kebenarannya,” tutur Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, setelah pengumuman berkas, pihaknya melanjutkan dengan tahapan tanggapan masyarakat yang nama namanya dinyatakan lulus berkas. “Pelaksanaan seleksi tertulis akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 03 Februari pukul 10.00 di Hotel Sutan Raja Kotamobagu,” ucap Zulkifli.
(Idr)