BOLMONG,dutademokrasi.com— Dinas Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow tengah melakukan penertiban kembali koperasi-koperasi yang beroperasi di wilayah. Tercatat dalam data manual yang ada saat ini, 388 koperasi. Data SITRIKS Kementerian Koperasi tercatat Bolmong hanya 327 dengan kelengkapan hanya 116 Koperasi saja memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
Informasi ini diperoleh melalui Sekretaris Dinas Koperasi Sofyanto, Minggu (12/01/2020). Dikatakannya pihaknya memberikan kesempatan hingga 27 Februari 2020 mendatang bagi koperasi-koperasi yang belum melakukan identifikasi kembali di daerah. Kelengkapan dokumen usaha pendukung menjadi penentuan dalam penentuan keberadaan koperasi tersebut.
“Dari pelaporan yang akan dilakukan oleh pengurus koperasi, kita menginputnya melalui aplikasi Sitriks yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Koperasi,” kata Sofyanto.
Diakuinya keberadaan koperasi yang ada saat ini belum menerima bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dikarenakan data yang belum valid. “Bagaimana kita akan memperoleh DAK sementara data kita masih amburadul. Ini yang rencananya kita akan tertibkan terlebih dahulu, supaya kita di Bolmong ini juga dapat memperoleh DAK,”ungkap Sofyanto.
Ketentuan 2020 ini, secara keseluruhan koperasi yang bergerak di Bolaang Mongondow wajib untuk melakukan pelaporan kembali untuk penertiban deengan pemberlakuan penghapusan koperasi-koperasi yang tidak efektif lagi. Penetapan keaktifan dalam pantauan Dinas Koperasi yang tercatat dalam Sitriks Kementerian hanya 51 saja yang aktif dalam usahanya.
“Penilaian keaktifan dari koperasi dilakukan oleh daerah dengan memantau aktifitas langsung koperasi. Data yanga da ini diambil dari data sebelumnya yang tercatat di Sitriks. Namun secara keseluruhan koprasi baik aktif maupun tidak aktif harus melaporkan secara keseluruhan. Konsekwensi jika tidak melaporkannya, meskipun aktif sistem dari kementerian koperasi akan menghapusnya secara otomatis,” jelas Sofyanto.
Diketahui dalam data Dinas Koperasi Bolmong hanya ada 6 Koperasi yang aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terbilang sehat dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh jajaran pengurus koprasi yang ada. “Enam koprasi yang terbilang sehat. Indikatornya RAT sepanjang tiga tahun terakhir berlangsung dilakukan oleh pengurus yang ada,” ujarnya. (cepe)