BOLMONG, dutademokrasi.com—Langkah maju Kabupaten Bolaang Mongondow dalam hal perhubungan darat mulai nampak. Selasa (07/01/2020) Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow meresmikan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor. Kepemilikan daerah satu-satunya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
UPTD-PKB Bolmong ini terletak di Jalan AKD Daagon Kecamatan Lolak, secara resmi beroperasi untuk seluruh kendaraan pengguna jalan di Provinsi Sulawesi Utara. Hadir dalam pengresmian tersebut, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara Lynda Deisye Watania, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut Renhard Ronald, Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, Jajaran Forkopimda serta para pimpinan SKPD Bolmong dan para Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se- Sulut.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut Renhard Ronald mengatakan, dari 15 kabupaten kota yang ada di Sulut, baru Kabupaten Bolmong yang memiliki UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. “Harus diberiikan apresiasi, karena baru Kabupaten Bolmong satu-satunya kabupaten kota yang ada di Sulut yang memiliki UPTD,” ujar Renhard saat menyampaikan sambutan. Sembari mengaku bangga karena pembagunan serta penyediaan peralatan pengujian kendaraan bermotor ini, langsung mendapat suport dari Bupati dan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow menyambut baik dan memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan ucapan selamat atas pengresmian balai pengujian kendaraan bermotor.
Menurut Bupati, hadirnya balai pengujian kendaraan bermotor, sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan semakin berkembangnya teknologi moderen di era globalisasi saat ini.
“Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus, dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala, sebagaimana dalam pasal 29 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan dan pengemudi,” jelas Bupati.
Hadirnya pengujian berkala kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta tidak mencemari lingkungan atau dengan kata lain terpenuhinya aspek persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan. (*)